Begini Prosedur Ambil Kembali Motor yang Dicuri

Rizky Septian - Selasa, 30 Januari 2018 | 15:54 WIB

Ilustrasi motor curian (Rizky Septian - )

GridOto.com - Kecurian motor kesayangan merupakan hal yang apes.

Kadang, motor yang sudah diberi keamanan berlapis masih saja bisa dicolong.

Belum lagi, kasus begal dan geng motor yang marak akhir-akhir ini.

Lalu, gimana sih prosedur ambil kembali motor yang dicuri?

(BACA JUGA: Dapat Mandat dari Presiden, Mobil Esemka Kembali Diseriuskan. Begini Tampilannya)

GridOto.com pun mencari informasi di Polres Metro Jakarta Utara.

"Pertama, bawa laporan kepolisian ke kantor polisi tempat motor Anda berada," kata Kompol. H.M. Sungkono, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara.

"Setelah itu, bawa kelengkapan surat-surat, seperti STNK dan BPKB," sambungnya.

Jika BPKB motor Anda masih berada di leasing, kata Sungkono, surat keterangan dari leasing dapat dijadikan pengganti.

(BACA JUGA: Ini Hasil Dialog Menhub dan Pengemudi Online )

"Kalau BPKB masih di leasing, bawa surat keterangan dari leasing. Kemudian, serahkan ke penyidik," terang Sungkono.

Setelah pemeriksaan dilakukan penyidik, motor kesayangan Anda bisa diambil kembali.

"Setelah dicek penyidik dan tidak ada masalah, motor bisa diambil kembali tanpa dipungut biaya," tutupnya.