Ada Lajur Khusus di Tol Jakarta-Cikampek, Semoga Gak Bikin Manyun Lagi

M. Adam Samudra - Senin, 22 Januari 2018 | 14:45 WIB

Kemacetan menuju tol Jakarta-Cikampek, Kamis pagi (16/11/2017) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Demi mengurangi arus kendaraan di Tol Jakarta- Cikampek, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terapkan lajur khusus bagi kendaraan yang akan melintasi ruas tol tersebut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan hal ini nantinya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

“Berdasarkan riset dari PT. Jasa Marga akan dibagi 4 lajur yaitu lajur 1 untuk bus bermuatan penumpang, lajur 2 untuk truk muatan, jalur 3 dan 4 untuk kendaraan yang lain," kata Budi Karya Sumadi melalui keterangan pers Kemenhub di Jakarta, Senin (22/1).

"Artinya bus akan mendapatkan prioritas dengan kapasitas di atas 30 orang dia akan mendapatkan kecepatan yang lebih cepat," tambahnya.

(BACA JUGA: Cegah Pungli dan Overload, Kemenhub Terapkan E-Tilang di Jembatan Timbang)

Ia berharap, penumpang dari kendaraan biasa akan pindah ke bus sehingga mengurangi volume kendaraan di jalan.

Selain itu, rencananya untuk jam operasional kendaraan berat akan diterapkan pembatasan waktu dan diarahkan pada pukul 06.00 sd 09.00 dilarang untuk melintas di ruas tol Jakarta–Cikampek.

“Kami akan menerapkan pembatasan waktu, jadi kita arahkan 06.00 sd 09.00 akan kita larang kendaraan berat untuk melalui ruas tol Jakarta–Cikampek," bebernya.

Berkaitan dengan waktu pelarangan operasi bagi kendaraan berat, dirinya pun berdiskusi dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

"Secara terbuka saya mengatakan di negara-negara lain lazim diberlakukan jam operasional dan harga-harga di sana masih tetap murah, jadi jangan ini dijadikan dalih nanti barang akan sampai dengan terlambat dan berbagai hal lain," tegas Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan sebenarnya apabila seluruh pemilik kendaraan bisa taat pada peraturan-rekomendasi tersebut tidak akan dilakukan.

“Sebenarnya apabila semua pemilik barang menaati peraturan yang ada seperti tidak melebihi muatan barangnya dan melebihkan dimensi kendaraannya, apa yang kita lakukan saat ini tidak perlu dilakukan karena semua sudah sesuai dengan peraturan,” tutup Menhub.

Semoga gak bikin manyun lagi ya..