Apa Syarat Agar Mobil Muka Dua Bisa Melintas di Jalan Raya? Ini Kata Dishub

M. Adam Samudra - Kamis, 18 Januari 2018 | 12:27 WIB

Mobil muka dua basisnya dari Toyota Vios (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com- Mobil modifikasi Limo bermuka dua di Bandung memang bikin heboh, namun cerita uniknya bukan cuma itu.

Mobil muka dua yang dasarnya dari dua mobil Toyota Vios dijadikan satu ditilang Satlantas Polsek Sukajadi, Bandung.

Setelah bikin perjanjian dengan Polisi dari Mapolsek Sukajadi, mobil muka dua tersebut dilarang beredar di jalan.

Namun, Rony Gunawan (71) Kepala Bengkel Gemah Ripah (GR) diberi informasi pihak Polisi Mapolsek Sukajadi kalau mobil muka muda bisa bebas jalan dengan beberapa proses. 

(BACA JUGA: Ini Persyaratan dari Polisi Supaya Mobil Muka Dua Bisa Bebas Dipakai di Jalan Raya)

(BACA JUGA : Video Bagaimana Nih Jalannya Mobil Muka Dua? Netizen Banyak yang Melongo)

Kalimat dari polisi belum diuji Dinas Perhubungan dari Polisi berarti mobil muka dua harus diuji tipe atau uji layak jalan.

Menanggapi hal ini, Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan mobil tersebut harus melalui beberapa rekomendasi dan tahapan terlebih dahulu.

"Untuk kasus tersebut harus ada rekomendasi APM dan uji tipe ulang di Kemenhub karena ini mobil pribadi. Kalau mobil barang/Pnp wajib memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Hal ini sesuai dengan UU 22/2009 pasal 52 juntco pasal 132 PP No.55/2012," kata Sigit kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (18/1).

(BACA JUGA : Bukan Mobil Zaman Now, Ini Bukti Mobil Muka Dua Eksis Dari Zaman Old)

(BACA JUGA : Detail Galeri Foto Modifikasi Mobil Muka Dua Asal Bandung yang Sempat Viral)

"Setiap kendaraan harus lulus uji tipe dari Kemenhub dan punya STNK. Jika mobil angkutan umum dan mobil barang ditambahkan persyaratan lolos uji kir," katanya lagi.

Sebelumnya, Rony menandatangani surat perjanjian di atas materai di Mapolsek Sukajadi yang isinya menyatakan dia tidak akan membawa mobil itu lagi di jalan raya sebelum mendapat izin uji kelayakan jalan.