Mobil Terbakar, Ini Prosedur Klaim Asuransi Dan Persyaratannya

Dwi Wahyu R. - Senin, 15 Januari 2018 | 10:00 WIB

Mobil terbakar (Dwi Wahyu R. - )

GridOto.com–Saat mengalami musibah mobil terbakar, apakah bisa ditanggung asuransi?

“Jika mengalami mobil terbakar tentunya bisa melakukan klaim, asalkan tertanggung sudah memiliki perluasan jaminan,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event Asuransi Astra, Jakarta Selatan.

Berikut prosedur yang perlu dilalui untuk mengajukan klaim asuransi mobil terbakar.

1. Laporan Kejadian

Pelanggan melaporkan urutan kejadian dan melengkapi formulir klaim.

2. Kelengkapan Dokumen

(BACA JUGA: Ini Yang Bisa Memperpendek Usia Pakai Timing Belt, Waspada Sob)

3. Survei Kendaraan

Surveyor akan memeriksa kerusakan dan menentukan rencana perbaikan.

4. Surat Perintah Kerja

Hasil survei diolah dan pelanggan akan mendapatkan surat perintah kerja (SPK).

5. Perbaikan Kendaraan

Bengkel melakukan perbaikan berdasarkan SPK yang telah dibuat.