Siap-Siap, Polisi Perluas Peraturan Ganjil Genap Pemotor di Daerah Ini

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Januari 2018 | 15:55 WIB

Jalur pemberlakuan pembatasan pelat nomor ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Tak hanya di daerah Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat yang akan diterapkan adanya peraturan ganjil genap bagi pemotor.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan akan berencana menerapkan sistem tersebut di ruas jalan lain seperti Jalan Gatot Subroto dan Sudirman.

"Untuk saat ini kita akan coba dulu yang ada. Jadi sampel pembatasan ganjil genap untuk roda dua itu akan kita coba juga nanti dikawasan tersebut," kata Halim dalam Acara FGD "Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek" di Jakarta, Rabu (10/1).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

(BACA JUGA: Larangan Motor Bakal di Cabut Gubernur, Nah Lo Dirlantas Bilang Gini)

Dalam putusannya, Senin (8/1/2018), MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Bahkan ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.