Pelarangan Motor Batal, Lembaga Ini Bilang Kecelakaan Akan Bertambah

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Januari 2018 | 12:40 WIB

Jalur pemberlakuan pembatasan pelat nomor ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. 

Yakni nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengaku jika pembatasan kendaraan motor ini batal kecelakaan terhadap roda dua akan terus bertambah.

(BACA JUGA: Sempat Ditunda, Pembatasan Larangan Sepeda Motor Bakalan Dibahas Lagi)

"Iya betul sekali, karena kita harus mengurangi pertemuan kendaraan roda dengan kendaraan roda empat di jalan-jalan utama," kata Bambang kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

"Untuk itu, BPTJ perlu mengatur pergerakan orang dan logistik di Jabodetabek termasuk kendaraan roda dua untuk mengutamakan kesalamatan," tambahnya.

Bahkan kata dia, soal kematian akibat kecelakaan transportasi darat saat ini sudah masuk urutan ke tiga di dunia setelah kanker dan jantung.

(BACA JUGA: Kunci Motor Dicabut Polisi, Biker Pelanggar Panas Dingin Gak Bisa Kabur)