Waduh, Rambu 'Belok Kiri Jalan Terus' Sudah Tidak Berlaku, Benarkah?

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 3 Januari 2018 | 18:10 WIB

ilustrasi lampu merah (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Kalian pasti pernah menjumpai tulisan 'belok kiri jalan terus' atau 'belok kiri langsung' di persimpangan jalan atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).

Nah mulai sekarang aturan tersebut sudah tidak berlaku

Seperti yang diposting di sebuah akun instagram @polantasindonesia, sebuah imbauan tentang belok kiri jalan tidak boleh langsung akan diberlakukan.

Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, belok kiri harus berhenti, tidak boleh langsung.

Instagram.com/polantasindonesia
Aturan baru tentang rambu belok kiri tidak boleh langsung


Kecuali ditentukan oleh rambu Lalu Lintas atau APILL.

(BACA JUGA : Duh, Akibat Terobos Lampu Merah, Angkot Ini Terbalik)

 
Hal ini mengundang banyak komentar netizen.

vincentius_alamsurya : Mohon klo tdk boleh belok di kasih rambu rambu jdi klo kita berhenti tdk di tabrak dri blkng

rikkygumelar : klo gtu emak2 zaman now, bakal kna tindakan gak ia ????

raffi813 : Terlalu banyak Penikung saat belok kiri langsung.. apalagi Penikung hubungan-hubungan

Gimana sobat GridOto, sudah siapkah dengan aturan baru ini?