Istirahat Di Rest Area Maksimal Cuma Boleh 30 Menit

Akbar - Rabu, 27 Desember 2017 | 17:03 WIB

Tak boleh berlama lama di rest area (Akbar - )

GridOto.com  - Pada libur tahun baru  2018 kendaraan hanya diperbolehkan berada di dalam rest area selama 30 menit saja.

Komisaris Besar Polisi Prahoro Tri Wahyono, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebutkan salah satu penyebab terjadinya kemacetan di jalan tol adalah antrean panjang di rest area.

"Rest area menjadi satu kendala yang membuat kemacetan di jalur tol,”ujar Prahoro.

Prahoro menambahkan, apabila setelah imbauan masih terjadi kepadatan, polisi dan petugas Jasa Marga akan bersiaga di rest area.

"Kita atur apabila kendaran sudah melebihi pintu masuk (rest area)," katanya.

Pengendara hanya boleh istirahat selama 30 menit di rest area.