Enggak Sembarangan, Ini Aturan Yang Harus Dipatuhi Sopir Bus Sekolah

Dio Dananjaya - Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:21 WIB

Sopir bus sekolah punya beberapa aturan yang harus ditaati (Dio Dananjaya - )

GridOto.comBus sekolah yang dikelola Dishub DKI Jakarta total armadanya sudah mencapai 140 unit.

Jumlah penumpang per harinya juga semakin bertambah, saat ini sekitar 35 ribu orang per hari.

Hal ini membuat Dishub DKI memberikan aturan khusus buat para sopir bus sekolah nih Sob.

Menurut Moh. Insaf, Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sopir harus paham dulu kapasitas angkut bus yang digunakan.

“Bus ukuran sedang bisa sampai 30 orang, kalau ada yang berdiri jumlah totalnya sekitar 40 orang,” kata Insaf kepada GridOto, Jumat (15/12/2017).

(BACA JUGA: Penasaran, Saat Ini Ada Berapa Jumlah Bus Sekolah di Jakarta Ya?)

“Kalau bus kecil tempat duduk untuk 19 orang, ditambah yang berdiri jadi sekitar 25 orang,” sambungnya.

Nah, kemudian sopir sendiri juga ada aturan yang harus ditaati.

“Supir harus mematuhi aturan lalu lintas, tidak boleh melebihi 60 km/jam, tidak boleh masuk jalur busway,” tutur Insaf.

"Laju bus kita pantau kok dari GPS, selain itu juga buat keamanan penumpangnya," sambungnya.

Insaf juga mengatakan kalau bus sekolah jadi alat edukasi buat siswa, sehingga semuanya harus sesuai standar dan aturan.

“Kalau sopir bus sekolahnya enggak bener, bisa dicontoh siswa yang naik nanti,” tutup Insaf.