Kemenhub Batasi Kendaraan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahu Baru

M. Adam Samudra - Jumat, 15 Desember 2017 | 19:50 WIB

Jalan tol masih sering macet padahal bebas hambatan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. 

Hal ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

"Kemenhub memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/12). 

"Oleh karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih," tambahnya.

(BACA JUGA: Mau Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru dari Kemenhub, Begini Caranya)

Menurutnya, pengaturan ini sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017. 

"Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat," tutur Dirjen Budi.

Ia mengaku aturan ini baru akan dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB.

"Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00 WIB," paparnya.