Nah, Pabrikan Wajib Serius Karena Presiden Jokowi akan Kebut Peraturan Kendaraan Listrik

Niko Fiandri - Jumat, 15 Desember 2017 | 07:51 WIB

Ilustrasi kendaraan listrik (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Indonesia serius menggarap kemunculan kendaraan listrik.

Presiden Jokowi akan kebut untuk mengatur kendaraan, mobil dan motor listrik.

Lngkah besar diambil pemerintah agar tak tertinggal dari kemajuan global.

Saat ini draft Perpres Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan tinggal diserahkan ke Kementerian Sekertaris Negara.

(BACA JUGA: Heboh Ada Mobil Mendadak Terbakar di Mall Semarang)

Agus Cahyo Adi, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) yang juga panitia percepatan Perpres kendaraan listrik mengiyakan, kalau regulasi tersebut kemungkinan lahir di 2018.

Dirinya menyebut isi Perpres masih bersifat umum, dan detailnya akan dikeluarkan masing-masing kementerian.

“Sudah beberapa kali (komunikasi) inter-department. Segera kami akan kembalikan ke Setneg. Segera. Selebihnya masih belum bisa ngomong saya,” ujar Agus, Kamis (14/12/2017).

Agus melanjutkan, terkait dengan poin-poin Perpres yang diajukan berbagai pihak dan lembaga itu sudah.

Namun yang namanya masukan, kata Agus, mereka menampungnya dan tidak semuanya bisa dimasukkan.

“Perpres ini suatu payung, nanti pengaturan lebih lanjut atau juknisnya, ada di setiap departemen,” tutur Agus.

Soal waktunya, Agus menyebut akan diercepat karena memang ini adalah perintah dari Presiden Joko Widodo.

“Perpres ini perintah dari Presiden, sudah kami siapkan dan nanti kami kembalikan. Judulnya saja perpres percepatan,” tutur Agus saat dilempar pernyataan soal kelahiran Perpres di 2018.

Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Jadi Prioritas Jokowi, Perpres Kendaraan Listrik Bakal Dikebut