DPRD Setujui Kenaikan Tarif Uji Kir. Naik Lebih Dari 80 Persen

Hendra - Kamis, 30 November 2017 | 12:59 WIB

Uji Kir (Hendra - )

GridOto.com- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mendukung Dinas Perhubungan (Dishub) menaikkan biaya retribusi uji kir kendaraan.

Saat ini tarif uji kir berkisar Rp 80-90 ribu.

Setelah disetujui, nantinya tarif menjadi Rp 150 ribu atau naik berkisar 66,6 persen dan 87 persen.

"Iya kami dukung. Tapi harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik," ungkap Judistira Hermawan, Anggota Komisi B DPRD DKI.

(BACA JUGA : Tidak Perlu Payung, Kamu Bisa Gunakan Ini Saat Hujan)

Judistira mendukung kenaikan retribusi uji kir kendaraan asal sepadan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Iya kami dukung. Tapi harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik," kata Judistira.

Senada dengan Judistira, anggota Komisi B DPRD DKI, Subandi berharap, pelayanan akan semakin baik setelah retribusi kir dinaikan.

"Justru yang harus ditingkat itu pelayanannya dulu. Jangan ada lagi ada antrean dan pungli," tandas Subandi.

Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan kenaikan biaya uji kir.

Rencana itu diketahui dalam rapat pembahasan anggaran RAPBD 2018 di Komisi C DPRD DKI Jakarta.

ADapun alasan kenaikan ini menurut Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko adalah pembaruan Semua sudah langsung ke bank dan bahkan kita sekarang retribusinya

"Semua sudah menggunakan aplikasi e-commerce atau dengan virtual account," kata Sigit.

"Terus juga pendaftaran sudah online, tidak perlu datang. Sehingga perusahaan atau wajib uji bisa lebih tertib dalam melakukan pengujiannya," imbuhnya.