Mobil untuk Off-road Dijamin Asuransi? Begini Hitung-hitungannya

Rizky Septian - Selasa, 21 November 2017 | 07:24 WIB

Ilustrasi hitungan asuransi (Rizky Septian - )

GridOto.com - Bertualang menggunakan mobil Anda di alam bebas pasti merupakan hal yang menyenangkan.

Namun, tahukah Anda bahwa pihak asuransi belum tentu menanggung kerusakan mobil yang terjadi di medan off-road?

Medan off-road yang dimaksud di sini mengacu kepada jalan yang cukup ekstrem, bergelombang, berbatu dan rusak seperti yang ada di lokasi perkebunan atau pertambangan, bukan mengacu ke kegiatan atau arena balap mobil.

Karena jika mobil Anda dipakai balapan, asuransi memang tidak menanggungnya, sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI) Bab II ayat 1 butir 1.1.2.

Namun jika definisi off-road adalah seperti yang disebutkan di atas, kerusakan masih akan di-cover oleh pihak asuransi.

Syaratnya, tidak terus-menerus digunakan pada medan tersebut (maksimal satu bulan atau pada musim-musim tertentu yang telah ditentukan oleh pihak asuransi.

Di luar itu, Anda harus melakukan perluasan asuransi.

Perluasan asuransi bisa diambil salah satu, sebagian, atau keseluruhan, bergantung pada kebutuhan konsumen," kata Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra, seperti dilansir oleh Auto Bild.

Dengan melakukan perluasan, premi yang Anda bayarkan pun akan bertambah, sesuai kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.

Misalnya, harga mobil Anda adalah Rp 150 juta dengan asuransi all risk, maka premi dasarnya sebesar RP 3.297.450.

Jika perluasan asuransinya sebesar 0,1%, maka harga mobil Anda Rp 150 juta dikalikan 0,1%, hasilnya Rp 150 ribu merupakan biaya perluasan.

Total premi yang harus Anda bayarkan adalah premi dasar ditambah perluasan, Rp 3.297.450 + Rp 150.000, yaitu Rp 3.447.450.