Ini Dia Cara Mudah Mengurus Prosedur Dan Biaya Urus BPKB Kendaraan Yang Hilang

M. Adam Samudra - Senin, 20 November 2017 | 19:30 WIB

BPKB hilang bisa diurus kembali dan caranya mudah serta terjangkau (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Bagi pemilik kendaraan yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.

"Kalau BPKB hilang itu biasanya dianjurkan untuk membuat laporan Polisi terlebih dahulu ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (20/11).

Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.

Memang harus melewati proses yang cukup panjang, dokumen ini bisa dibuat kembali.

(BACA JUGA: Polisi Menjanjikan Mengurus BPKB Lebih Cepat Dibanding Makan Mie Ayam)

Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.

Menurutnya, bagi yang kehilangan juga harus membuat surat keterangan hilang dari bagian reserse.

"Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang," tandasnya.

Menyoal biaya Ditlantas Polda Metro jaya mengaku pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).