Sssstttt, Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia Turun Drastis

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 18 November 2017 | 15:30 WIB

Tesla Model X P100D (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Kendaraan listrik bakal menjadi kendaraan masa depan.

Sudah banyak negara yang akan menerapkan kendaraan listrik untuk kehidupan sehari-hari.

Langkah ini dinilai untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi masalah.

Bagaimana dengan Indonesia?

Ya, Indonesia sedikit terlambat dalam menanggapi isu ini.

(BACA JUGA : Mobil Listrik Mitsubishi Kapan Ada di Indonesia? Ini Tanggapan Mitsubishi Indonesia)

Tetapi angin segar datang dari regulasi pemerintah Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/Pmk.010/2017 menyebutkan bahwa pajak kendaraan listrik akan dikurangi.

Berbeda dari peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yakni PMK Nomor 64/Pmk.011/2014 yang mencantumkan kendaraan listrik dikenai pajak lebih tinggi dari kendaraan konvensional.

Kendaraan listrik semula dikenai pajak lebih tinggi yakni 75 % dan 50 %.