Tahu Enggak Denda Melanggar Yellow Box Junction? Bisa Bikin Muka Nggak Sanggup Senyum

Beto Adhi Nugroho - Kamis, 2 November 2017 | 06:22 WIB

(Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Sewaktu berkendara, pasti kalian pernah melihat kotak kuning di persimpangan.

Yah, itulah yang dinamakan Yellow Box Junction (YBJ).

YBJ adalah marka jalan yang mulai digunakan di Indonesia sejak 2010.

YBJ berfungsi untuk mencegah arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Saat arus lalu lintas padat, pengendara akan cenderung menerobos.

(BACA JUGA: Heboh, Driver Gojek Dapet Order Belanja Louis Vuitton, Komentar Netizen Bikin Guling-guling)

Hal itu menyebabkan kepadatan dan ketidakteraturan lalu lintas.

Nah, YBJ ini menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi pengendara saat terjadi kepadatan antrean di persimpangan.

Peraturan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Nah, lumayan juga kan sob. Makanya jangan sampai dilanggar yah.