Ini Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Telah Dijual Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Akbar - Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:45 WIB

Cara blokir pajak kendaraan yang telah dijual (Akbar - )

GridOto.com - Pajak progresif kendaraan memang mengejutkan.

Meski sudah lama diterapkan, yakni sejak 2010, namun banyak orang yang belum paham dan mengerti benar soal regulasi tersebut.

Salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak, adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.

Banyak kasus di mana pemilik kendaraan kaget, pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar.

Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah.

Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.

(BACA JUGA:Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK )

Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.

Bikin laporan ke Samsat di mana kendaraan tercatat.

Misalnya, Jakarta Timur, datangilah Samsat Jakarta Timur.