Salah Paham Soal Asuransi All Risk. Ini Yang Benar

Hendra - Senin, 23 Oktober 2017 | 17:05 WIB

(Hendra - )

GridOto.com - Banyak yang salah paham kalau asuransi All Risk dapat menanggung segala bentuk penyebab kerusakan di mobil kita.

Menurut L. Iwan Pranoto, Head Of  Communication and Event Asuransi Astra Garda Oto dalam asuransi tidak ada jenis kondisi pertanggungan All Risk.

"Tidak ada kondisi pertanggungan All Risk, Adanya Total Loss Only alias TLO dan Komprehensif. All Risk itu cuma gimmick marketing," ujar L. Iwan Pranoto kepada GridOto.com di dalam acara Ngobras (Ngobrol Santai Asuransi) 23/10.

Yang dimaksud dengan All Risk dalam istilah asuransi adalah komprehensif.

Komprehensif pun pada klausul dasarnya tidak mencakup semua.

(BACA JUGA : Samsat Banten Gelar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama. Catat Tanggalnya)

A suransi jenis komprehensif hanya menjamin resiko berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI) Indonesia yaitu; tabrakan,benturan,terbalik,tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat yang mengarah kepada perusakan, pencurian dan kebakaran.

Hal ini tidak termasuk untuk bencana alam seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, tanah longsor dan huru hara.

"Komprehensif pun tidak semuanya ditanggung, contohnya banjir, gempa bumi, longsor bahkan huru hara tidak ada di dalam resiko dasar yang ditanggung di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia," tambahnya.

Biasanya jika konsumen menginginkan mobil ditanggung oleh kerusakan akibat bencana alam atau huru hara.

Pihak asuransi akan menyediakan penambahan klausul atau perluasan jaminan.

"Kalau di Garda Oto khusus untuk penyebab kerusakan akibat bencana alam ada pilihan untuk perluasan klausul," tambahnya.

Jadi, kalau memang kamu ingin mengasuransikan kendaraan ke perusahaan asuransi sebaiknya ditanya dahulu resiko atau klausul yang ditanggung, Ya!