Tidak Lulus Uji Emisi, Anda Akan Dipersulit Urus Surat-surat Kendaraan Bermotor

Akbar - Senin, 23 Oktober 2017 | 14:42 WIB

Tidak lulus uji emisi, Anda akan sulit urus surat kendaraan (Akbar - )

GridOto.com - Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta berencana untuk menggalakkan uji emisi kepada kendaraan roda dua.

"Soal alat tidak berbeda dengan yang digunakan di roda empat. Nantinya bisa ke bengkel-bengkel yang ada tanda uji emisi. Kita akan terus sosialisasikan hal ini harapannya akan dilakukan pada 2018," ucap Diah Ratna Ambarwati, Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sabtu (21/10).

Menurut Diah, tujuannya untuk menjaga kualitas emisi bahan bakar tiap-tiap kendaraan yang berdampak pada kualitas lingkungan.

Diah menjelaskan, nantinya hasil emisi ini akan dikaitkan dengan surat-surat kendaraan bermotor.

Misal motor atau mobilnya melebihi ambang batas emisi, akan sulit mengurus surat-surat kendaraan seperti membayar pajak tahunan.

Pemilik harus memperbaiki kendaraannya agar lolos uji sebelum mengurus surat-surat tersebut.

"Tapi ini masih dalam tahap pembicaraan, kita terus cari solusi. Memang butuh waktu dan sosialisasi. Nantinya arahnya diharapkan menjadi kewajiban karena uji emisi ini sebenarnya untuk kepentingan kendaraan itu sendiri dan lingkungan dengan kualitas udara yang lebih baik," ucap Diah.

Melalui uji emisi, pemilik kendaraan dapat mengetahui kondisi mesin kendaraannya.

Misal hasil uji memperlihatkan karbon sulfur cukup tinggi, berarti ada masalah dalam mesinnya.