Sindikat SIM Palsu di Riau Terbongkar, Tawarkan Jasa Lewat Facebook dan WA Mulai Rp 550.000

By , Kamis, 17 September 2026 | 23:20 WIB

Konferensi Pers pengungkapan sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu oleh Polresk Siak, Riau (Bayu Agustari Adha/Antara)

Harga yang dipatok berbeda berdasarkan jenis SIM. SIM A ditawarkan Rp 750.000, SIM C Rp 550.000, SIM B1 Rp 1,2 juta, SIM B1 Umum Rp 1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp 1,7 juta.

Calon pembeli cukup mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku.

Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dengan aplikasi tambahan teks.

Pelaku juga membuat barcode menggunakan aplikasi Me.QR.

Jika dipindai, barcode tersebut akan menampilkan data korban dengan logo Korlantas Polri.

Setelah menjadi file, data dicetak berwarna di atas kertas stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 sentimeter.

Hasil cetakan kemudian ditempelkan ke blangko SIM bekas yang datanya telah dihapus.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 48 lembar blangko SIM siap didaur ulang, puluhan SIM palsu, satu set komputer, printer Epson L3210, delapan unit ponsel, satu mobil Toyota Kijang Innova BM 1746 LQ, empat motor, serta uang tunai hasil transaksi.

Para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.