Bulan Agustus 2026 Pesta Bagi Para Penunggak Pajak Kendaraan, Denda Nunggak Dihapus

By , Senin, 27 Juli 2026 | 09:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di provinsi Riau (Gemini AI)

GridOto.com - Pada Agustus 2026 mendatang akan menjadi bulan pesta bagi para penunggak pajak kendaraan di provinsi Riau.

Karena denda nunggak pajak kendaraan dihapus lewat program pemutihan.

Kebijakan ini menjadi kado dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya meringankan beban masyarakat.

Program tersebut berlaku secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Masa pelaksanaan yang terbatas ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari di Pekanbaru, (22/7/26) dikutip dari Antara.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dirancang sebagai bentuk insentif fiskal daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan.

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus mendorong penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Dalam program ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan signifikan bagi wajib pajak, terutama yang telah lama menunggak.

Keringanan yang diberikan meliputi:

- Penghapusan seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan
- Pembayaran cukup pada pokok pajak kendaraan
- Skema perhitungan ringan bagi penunggak lama.

Baca Juga: Bisa Dari Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Saat Ada Pemutihan

Ninno menjelaskan wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," tukas Ninno.

Skema ini dinilai sangat meringankan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Selain penghapusan denda, Bapenda Riau juga memberikan pembebasan khusus untuk pokok pajak bagi wajib pajak tertentu.

Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan yang sudah lama tidak melakukan pembayaran pajak.

Menurut Ninno, pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Dengan demikian, beban pembayaran menjadi lebih ringan karena hanya dihitung berdasarkan tahun terakhir dan tahun berjalan.

"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Ke-69 Riau ini," imbuhnya.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap terjadi peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan sekaligus penurunan jumlah tunggakan.