"Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," tukas Ninno.
Skema ini dinilai sangat meringankan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Selain penghapusan denda, Bapenda Riau juga memberikan pembebasan khusus untuk pokok pajak bagi wajib pajak tertentu.
Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan yang sudah lama tidak melakukan pembayaran pajak.
Menurut Ninno, pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Dengan demikian, beban pembayaran menjadi lebih ringan karena hanya dihitung berdasarkan tahun terakhir dan tahun berjalan.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Ke-69 Riau ini," imbuhnya.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap terjadi peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan sekaligus penurunan jumlah tunggakan.