Sudah Damai, 3 Polisi di Alphard yang Cekcok dengan Satpam Tetap Akan Diperiksa

By , Minggu, 26 Juli 2026 | 08:30 WIB

Seorang satpam diintimidasi oleh sopir dan penumpang Toyota Alphard karena menegurnya menerobos lampu merah di Bundaran HI, Jakarta (Threads/bloomingwithiu)

GridOto.com - Perselisihan antara satpam proyek MRT, Fiktor Harefa (27), dengan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, memang telah berakhir damai.

Namun, penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak menghentikan proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Di balik mediasi yang berlangsung selama sekitar enam jam, terungkap sejumlah fakta baru.

Mulai dari identitas pengemudi yang ternyata anggota polisi, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan, hingga sanksi tilang dan pemeriksaan etik yang tetap berjalan.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Fiktor dari pihak keamanan. Telah disepakati bahwa persoalan perselisihan diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan," ujar Braiel.

Dalam proses mediasi, pengemudi Toyota Alphard mengakui sikap arogan yang ditunjukkan saat perselisihan di Pos Polisi Thamrin.

Menurut Wira, pengemudi juga mengakui sempat menarik kerah baju Fiktor serta mengancam akan melaporkannya ke tempat kerja hingga dipecat.

Baca Juga: Akhir Kasus Alphard di Bundaran HI, Tiga Polisi Diamankan Paminal dan Gantian Sujud ke Satpam

Ancaman itu membuat Fiktor ketakutan dan akhirnya bersujud meminta maaf saat kejadian. Sebagai bentuk penyesalan, pengemudi Alphard disebut melakukan sujud dan push-up di hadapan Fiktor.

Meski kedua belah pihak telah berdamai, polisi memastikan proses penindakan tetap berjalan.

Braiel mengungkapkan, tiga orang yang berada di dalam Toyota Alphard merupakan anggota aktif Polda Jawa Barat.

Setelah mediasi selesai, ketiganya langsung dijemput personel Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.

"Terkait dugaan perbuatan arogansi dari rekan pengemudi maupun penumpang, malam ini juga akan ditindaklanjuti dari Bid Propam Polda Jawa Barat," kata Braiel melansir Kompas.com.

Selain pemeriksaan etik, dugaan pelanggaran lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, ditangani Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sehari setelah mediasi, identitas pengemudi Toyota Alphard akhirnya diungkap.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut pengemudi tersebut adalah Brigadir Raka Putra Wibawa.

Baca Juga: Pramono Anung Marah, Minta Sopir Toyota Alphard yang Cekcok Vs Satpam di Bundaran HI Dicari dan Ditindak

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard bukan pelat asli kendaraan tersebut.

Nomor itu terdaftar untuk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik atas nama Daddy Riswandi.

Sementara Toyota Alphard yang dikendarai Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

"Nomor register asli (Alphard) adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sedangkan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik," kata Ojo.

Meski menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, polisi memastikan kendaraan tersebut tetap memiliki STNK asli.

"STNK asli ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu," ujar Ojo.

Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," kata Ojo.