GridOto.com - Sedang ramai di media sosial petugas Samsat dan polisi melakukan razia sampai ke SPBU untuk memeriksa kepatuhan pembayaran pajak.
Para petugas akan mengecek kendaraan yang masih menunggak pajaknya.
Disebutkan jika petugas mengecek hingga ke SPBU akan mulai berlangsung per 1 Agustus 2026.
Dalam narasi yang viral tersebut, pemilik akan diingatkan hingga ditindak jika belum melunasi pembayaran pajaknya.
Dalam flyer juga tertuliskan dalam bentuk peringatan bagi warga yang belum membayar pajak kendaraan akan dilakukan penindakan berupa tilang.
Terkait itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Komarudin menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Sangat tidak benar (informasi petugas di SPBU memantau pajak kendaraan),” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Kemudian informasi kedua yakni adanya narasi di media sosial yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.
Baca Juga: Jangan Takut Razia, Ini Cara Sah Buktikan STNK Sudah Diperpanjang Meski Belum Dicap Samsat
Dalam hal ini, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Kombes Dwi Sumrahadi melansir TribunJateng.
Ia menjelaskan aturan terkait kendaraan sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan soal kondisi ban kendaraan.
"Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan," ungkapnya.
Kemudian, dia menjelaskan Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," tuturnya.
Lebih lanjut, Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.