Resah Isu Petugas Razia Pajak Kendaraan di SPBU, Polri Bilang Begini

By , Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:30 WIB

Ilustrasi razia kendaraan (Riski Cahyadi/Kompas.com)

GridOto.com - Sedang ramai di media sosial petugas Samsat dan polisi melakukan razia sampai ke SPBU untuk memeriksa kepatuhan pembayaran pajak.

Para petugas akan mengecek kendaraan yang masih menunggak pajaknya.

Disebutkan jika petugas mengecek hingga ke SPBU akan mulai berlangsung per 1 Agustus 2026.

Dalam narasi yang viral tersebut, pemilik akan diingatkan hingga ditindak jika belum melunasi pembayaran pajaknya.

Dalam flyer juga tertuliskan dalam bentuk peringatan bagi warga yang belum membayar pajak kendaraan akan dilakukan penindakan berupa tilang.

Terkait itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Komarudin menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Sangat tidak benar (informasi petugas di SPBU memantau pajak kendaraan),” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Kemudian informasi kedua yakni adanya narasi di media sosial yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Jangan Takut Razia, Ini Cara Sah Buktikan STNK Sudah Diperpanjang Meski Belum Dicap Samsat

Dalam hal ini, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Kombes Dwi Sumrahadi melansir TribunJateng.

Ia menjelaskan aturan terkait kendaraan sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan soal kondisi ban kendaraan.