GridOto.com - SIM Digital adalah versi elektronik resmi dari Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dokumen digital ini mjuga punya kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik dan boleh ditunjukkan saat pemeriksaan kendaraan.
Lantas, apakah SIM Digital juga bisa digunakan sebagai pengganti ketika SIM fisik hilang?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan kedudukan hukum SIM Digital sama dengan SIM fisik karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (1), SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain, sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik," kata Prianggo dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/7/2026).
Oleh karena itu, pemilik SIM yang kehilangan SIM fisik masih dapat menggunakan SIM Digital di aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai bukti kepemilikan SIM, selama masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: Jangan Bandel, Polisi Cabut Permanen SIM Digital Karena Kesalahan Ini
Meski begitu, masyarakat tetap harus mengurus penggantian SIM yang hilang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila SIM fisik hilang dapat menggunakan SIM Digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri selama masa berlakunya belum habis, kemudian untuk pengurusan SIM hilang melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polri," ucap Prianggo.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi turunan, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (3) huruf b yang menyebutkan bahwa penggantian SIM yang hilang wajib melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPL) dari Polri.
Dengan begitu, keberadaan SIM Digital dapat memudahkan pemilik SIM ketika kartu fisiknya hilang karena tetap bisa ditunjukkan selama masa berlakunya masih berlaku.
Meski begitu, pemilik SIM tetap harus mengurus penerbitan SIM pengganti di Satpas dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.