Ramai Kabar Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu, Jangan Langsung Percaya Sebelum Baca Ini!

By , Jumat, 24 Juli 2026 | 12:00 WIB

JIlustrasi tapak ban botak (Isal/GridOto.com )

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengendara motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul."

"Hal itu melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ujarnya menukil TribunJateng.

Aturan yang berlaku tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012, pengendara motor yakni ban kendaraan wajib dalam kondisi laik jalan dan uji tipe.

Kemudian kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter, pengendara dapat ditindak apabila kondisi ban tidak memenuhi persyaratan teknis.

Baca Juga: Karma Mata Duitan saat Beri Tilang, Karir Oknum Polisi di Pontianak Terancam Berakhir

Mengenai denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan merupakan batas ancaman maksimal, bukan tarif denda otomatis.

Korlantas Polri mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Selain itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diminta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum menyebarluaskannya agar tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan.