Sopir Honda CR-V Ini Terancam 15 Tahun Penjara, Barang Bukti di Kabin Sangat Kuat

By , Rabu, 22 Juli 2026 | 09:30 WIB

Petugas gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam amankan Honda CR-V yang mengangkut ratusan burung ilegal (Rahmat Panji/Kompas.com)

GridOto.com - Insting petugas gabungan mencegat sebuah Honda CR-V di Jalan Lintas Manggopoh - Simpang Ampek, depan Polsek Ampek Nagari, Agam, Sumatera Barat benar.

Di dalam kabin CR-V generasi ketiga tersebut ditemukan barang bukti sangat kuat hingga membuat si sopir berinisial KZ (48) terancam 15 tahun penjara.

Penggeledahan ini dilakukan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Satreskrim Polres Agam.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menyita sebanyak 225 ekor burung dari berbagai jenis yang disertai surat-surat, termasuk beberapa di antaranya merupakan spesies yang dilindungi oleh negara.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Hartono, mengungkapkan ratusan burung tersebut dikumpulkan dari berbagai wilayah sebelum rencananya dibawa dan diperjualbelikan ke wilayah Lampung.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mengumpulkan burung-burung ini dari wilayah Pasaman Barat hingga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," terang Hartono, dikutip dari Kompas.com.

"Pelaku tergiur keuntungan besar dan mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa," ujar Hartono.

Baca Juga: Ratusan Makhluk Bersayap Terselamatkan, Dipergoki Petugas Gabungan Terkurung di Bagasi Bus

Adapun jenis burung yang disita petugas tergolong beragam, di antaranya, Cica Daun Besar dan Cica Daun Kecil (spesies dilindungi), serta Kepodang, Kutilang Emas, Kapas Tembak, Pleci (burung kacamata), dan Kolibri.

Saat ini, tersangka KZ beserta 225 ekor burung barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KZ terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Terkait kondisi ratusan burung yang berhasil disita, pihak BKSDA Sumbar tengah berkoordinasi cepat dengan instansi terkait guna penanganan medis dan proses pelepasliaran kembali ke habitat asalnya.

Hartono mengimbau kepada masyarakat agar berhenti mengeksploitasi keanekaragaman hayati secara ilegal.