Nunggak Setoran Rp 280 Juta, Sebanyak 121 Juru Parkir di Kota Semarang Terancam Dipecat

By , Rabu, 22 Juli 2026 | 09:00 WIB

Juru parkir (Jukir) sedang melayani pengguna parkir yang hendak pergi di Jalan Mgr Suyigopranoto, Bulustalan, Semarang Selatan, Kota Semarang (Tribun Jateng /Iwan Arifianto)

GridOto.com - Sebanyak 121 juru parkir di kota Semarang, Jawa Tengah terancam dipecat.

Ancaman itu karena mereka ada masalah tunggakan retribusi parkir dengan total mencapai Rp 280 juta.

Satpol PP Kota Semarang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memanggil para juru parkir secara bertahap untuk menyelesaikan tunggakan yang tercatat sejak 2024 hingga 2025.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Dishub terkait kewajiban retribusi yang belum dipenuhi sejumlah juru parkir.

"Dari Satpol PP menindaklanjuti surat dari Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan adanya tunggakan retribusi parkir dari beberapa juru parkir tahun 2024 dan tahun 2025," ujarnya di Mako Satpol PP Kota Semarang, dikutip dari TribunJateng, (20/7/26).

"Untuk tahun 2025 ini data yang masuk ke kami kurang lebih 121 juru parkir, dengan tunggakan kurang lebih Rp 280 juta yang masih menjadi tanggungan para juru parkir," tambahnya.

Kusnandir menyampaikan, pemanggilan dilakukan secara bertahap karena tidak semua juru parkir dapat hadir dalam satu waktu.

Pada pemanggilan awal, sekitar 17 juru parkir datang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran.

"Yang lain masih sakit. Namun tidak apa-apa, nanti setiap hari akan kami panggil dan kami evaluasi," tuturnya.

Berdasarkan data yang diterima, nilai tunggakan setiap juru parkir berbeda-beda, mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 7 juta.

Baca Juga: Keluhkan Tarif Parkir Tembak di Simpang Lima Semarang, Izin Jukir Terancam Dicabut

Para juru parkir kota Semarang yang memiliki tunggakan retribusi dipanggil ke Mako Satpol PP (Idayatul Rohmah/TribunJateng.com)

Sebagian juru parkir memilih membayar tunggakan secara tunai, sedangkan lainnya melakukan pembayaran dengan sistem cicilan.

Kusnandir mengatakan, pemanggilan dilakukan agar para juru parkir menaati aturan terkait kewajiban setoran parkir.

Juru parkir yang tetap tidak memenuhi kewajibannya akan dikoordinasikan dengan Dishub untuk mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin sebagai petugas parkir.

Izin tersebut nantinya dapat diberikan kepada orang lain yang membutuhkan pekerjaan di Kota Semarang Menurut Kusnandir, tunggakan retribusi parkir menjadi temuan dalam audit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dishub kemudian meminta bantuan Satpol PP untuk memanggil juru parkir yang masih memiliki kewajiban pembayaran.

"Memang begini, ya, dari hasil audit dari Inspektorat maupun BPK itu di Dinas Perhubungan masih ada tunggakan yang masih belum dibayar oleh juru parkir," jelas Kusnandir.

"Oleh karena itu, kami selaku penegak Perda, Dishub meminta bantuan kepada kami agar kita lakukan pemanggilan sebagaimana tindak lanjut dari pemeriksaan Inspektorat maupun BPK," tambahnya.

Kusnandir menerangkan, sudah ada jukir yang mencicil dan membayar tunggakan setoran secara tunai.

Supaya peristiwa yang sama tidak terulang, Satpol PP mengimbau para juru parkir membayar retribusi secara rutin melalui rekening bank yang telah disediakan.