Nunggak Setoran Rp 280 Juta, Sebanyak 121 Juru Parkir di Kota Semarang Terancam Dipecat

By , Rabu, 22 Juli 2026 | 09:00 WIB

Juru parkir (Jukir) sedang melayani pengguna parkir yang hendak pergi di Jalan Mgr Suyigopranoto, Bulustalan, Semarang Selatan, Kota Semarang (Tribun Jateng /Iwan Arifianto)

Kusnandir mengatakan, pemanggilan dilakukan agar para juru parkir menaati aturan terkait kewajiban setoran parkir.

Juru parkir yang tetap tidak memenuhi kewajibannya akan dikoordinasikan dengan Dishub untuk mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin sebagai petugas parkir.

Izin tersebut nantinya dapat diberikan kepada orang lain yang membutuhkan pekerjaan di Kota Semarang Menurut Kusnandir, tunggakan retribusi parkir menjadi temuan dalam audit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dishub kemudian meminta bantuan Satpol PP untuk memanggil juru parkir yang masih memiliki kewajiban pembayaran.

"Memang begini, ya, dari hasil audit dari Inspektorat maupun BPK itu di Dinas Perhubungan masih ada tunggakan yang masih belum dibayar oleh juru parkir," jelas Kusnandir.

"Oleh karena itu, kami selaku penegak Perda, Dishub meminta bantuan kepada kami agar kita lakukan pemanggilan sebagaimana tindak lanjut dari pemeriksaan Inspektorat maupun BPK," tambahnya.

Kusnandir menerangkan, sudah ada jukir yang mencicil dan membayar tunggakan setoran secara tunai.

Supaya peristiwa yang sama tidak terulang, Satpol PP mengimbau para juru parkir membayar retribusi secara rutin melalui rekening bank yang telah disediakan.