GridOto.com - Sebanyak 121 juru parkir di kota Semarang, Jawa Tengah terancam dipecat.
Ancaman itu karena mereka ada masalah tunggakan retribusi parkir dengan total mencapai Rp 280 juta.
Satpol PP Kota Semarang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memanggil para juru parkir secara bertahap untuk menyelesaikan tunggakan yang tercatat sejak 2024 hingga 2025.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Dishub terkait kewajiban retribusi yang belum dipenuhi sejumlah juru parkir.
"Dari Satpol PP menindaklanjuti surat dari Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan adanya tunggakan retribusi parkir dari beberapa juru parkir tahun 2024 dan tahun 2025," ujarnya di Mako Satpol PP Kota Semarang, dikutip dari TribunJateng, (20/7/26).
"Untuk tahun 2025 ini data yang masuk ke kami kurang lebih 121 juru parkir, dengan tunggakan kurang lebih Rp 280 juta yang masih menjadi tanggungan para juru parkir," tambahnya.
Kusnandir menyampaikan, pemanggilan dilakukan secara bertahap karena tidak semua juru parkir dapat hadir dalam satu waktu.
Pada pemanggilan awal, sekitar 17 juru parkir datang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran.
"Yang lain masih sakit. Namun tidak apa-apa, nanti setiap hari akan kami panggil dan kami evaluasi," tuturnya.
Berdasarkan data yang diterima, nilai tunggakan setiap juru parkir berbeda-beda, mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 7 juta.
Baca Juga: Keluhkan Tarif Parkir Tembak di Simpang Lima Semarang, Izin Jukir Terancam Dicabut
Sebagian juru parkir memilih membayar tunggakan secara tunai, sedangkan lainnya melakukan pembayaran dengan sistem cicilan.