Viral Petugas Dishub Dharmasraya Beri Karcis Parkir ke Truk yang Antre BBM, Begini Faktanya

By , Kamis, 16 Juli 2026 | 18:30 WIB

Truk parkir di pinggir jalan saat antre BBM dimintai uang parkir ileh Dishub. Begini faktanya ((Dok. Dishub Dharmasraya))

GridOto.com - Viral baru-baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menarik retribusi parkir ke truk yang parkir di bahu jalan saat sedang antre BBM.

Truk-truk tersebut ditarik retribusi sebesar Rp 6 ribu hingga Rp 8 ribu.

Isu ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan petugas Dishub sedang memberikan karcis ke sopir truk di area dekat sebuah SPBU.

Hal ini memicu asumsi adanya pungutan liar terhadap kendaraan yang mengantre BBM di dalam area SPBU.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby, memberikan klarifikasi bahwa kendaraan yang posisinya berada di dalam halaman SPBU sama sekali tidak dikenakan biaya retribusi.

Pungutan tersebut murni hanya menyasar truk-truk yang memakai tepi atau bahu jalan umum sebagai tempat berhenti sembari menunggu ketersediaan BBM.

"Video yang viral merupakan dokumentasi saat petugas Dishub melaksanakan sosialisasi kepada sopir truk dan pengelola SPBU mengenai penataan kendaraan yang mengantre BBM," kata Catur melansir TribunPadang (15/7/2026).

Catur kembali menegaskan bahwa area internal milik SPBU bukanlah objek pungutan parkir pihak Dishub.

Baca Juga: Sopir Angdes Meninggal Dunia Saat Antre BBM di SPBU, Petaka Cekcok Berujung Tembakan

Biaya tersebut baru akan ditarik jika truk kedapatan berhenti di tepi jalan umum dalam jangka waktu tertentu, baik untuk menunggu giliran masuk maupun menanti pasokan BBM tiba.

"Perlu kami jelaskan bahwa tidak ada retribusi yang dikenakan kepada kendaraan yang berada di area halaman SPBU. Retribusi dikenakan untuk kendaraan yang memanfaatkan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir saat menunggu BBM tersedia atau sebelum masuk ke SPBU," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas kendaraan yang berhenti di bahu jalan sudah masuk dalam definisi parkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh sebab itu, pemanfaatan ruang milik jalan sebagai tempat pemberhentian sementara sah untuk dikenakan retribusi sesuai regulasi pemerintah daerah.

Meski tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp6.000 hingga Rp8.000 bagi armada truk di bahu jalan, Catur sekali lagi menggarisbawahi bahwa aturan ini tidak berlaku bagi unit kendaraan yang berada di dalam lingkungan SPBU.

"Kita arahkan ke tempat parkir, karena di bahu jalan menimbulkan kemacetan dan penindakan sesuai aturan berlaku. Jadi retribusi yang dipungut mulai dari Rp 6.000 hingga Rp 8.000, untuk kendaraan parkir di bahu jalan, bukan dalam kawasan SPBU," katanya.

Bagi sopir yang harus menunggu kedatangan pasokan BBM dalam waktu yang relatif lama, petugas telah mengimbau agar mereka memanfaatkan fasilitas kantong parkir yang sudah disediakan.

Langkah preventif ini diterapkan agar antrean kendaraan tidak meluber hingga memakan badan jalan dan mengacaukan arus lalu lintas sekitar.

Baca Juga: SPBU Meledak dan Terbakar di Jogja, Pengendara yang Antre BBM Sampai Mental

Menurut pengamatan Dishub, keberadaan truk-truk besar yang parkir di bahu jalan sering kali menjadi pemicu kemacetan parah, terlebih saat antrean kendaraan mulai mengular di dekat gerbang masuk SPBU.

Selain menghambat pergerakan kendaraan lain, posisi truk besar di tepi jalan juga dinilai menutup akses keluar-masuk kendaraan lain ke SPBU, sekaligus memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.

"Selain itu, truk yang parkir di bahu jalan mengganggu kendaraan lain yang hendak masuk ke SPBU, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Jadi, aturan kami jelas," tuturnya.

Langkah penataan ini dirasa sangat mendesak demi menjamin kelancaran berkendara serta meminimalkan potensi kecelakaan di titik-titik antrean.

Pihak Dishub pun telah bergerak memberikan edukasi langsung kepada para sopir truk dan pengelola SPBU terkait larangan pemanfaatan bahu jalan sebagai area tunggu darurat.

Catur menambahkan bahwa penarikan retribusi ini menjadi konsekuensi bagi sopir yang tetap nekat parkir di bahu jalan meski sudah diarahkan ke lokasi yang benar.

Skema ini pun dibuat bukan semata-mata demi mengejar target pendapatan daerah, melainkan sebagai instrumen untuk mendorong kedisiplinan para sopir dalam berlalu lintas.

Landasan hukum tindakan ini merujuk pada regulasi yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Musibah Antre BBM di SPBU, Uang Rp 90 Juta di Bagasi Motor Sholikin Lenyap Secepat Kilat

Artinya, kendaraan apa pun yang menggunakan tepi jalan umum sebagai tempat parkir bisa dikenakan retribusi selama mekanismenya sesuai aturan hukum.

Dishub Dharmasraya juga menjamin bahwa seluruh dana hasil pungutan retribusi parkir ini akan langsung disetor ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dana yang terkumpul nantinya dialokasikan kembali untuk membiayai program pembangunan serta pelayanan bagi masyarakat luas.

"Mulai dari pemeliharaan infrastruktur, penyediaan sarana transportasi, dan layanan pemerintahan lainnya," kata Catur.

Melalui penjelasan ini, ia sangat berharap agar masyarakat tidak lagi salah paham dan mengira bahwa pungutan menyasar kendaraan yang sedang melakukan pengisian atau mengantre normal di dalam SPBU.

Catur menekankan bahwa esensi utama dari kebijakan ini adalah demi menghadirkan ketertiban umum, menjaga keselamatan bersama, dan memastikan arus lalu lintas di sekitar area SPBU tetap bergerak lancar.

"Retribusi yang dipungut sesuai ketentuan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," tutup Catur.