Landasan hukum tindakan ini merujuk pada regulasi yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Musibah Antre BBM di SPBU, Uang Rp 90 Juta di Bagasi Motor Sholikin Lenyap Secepat Kilat
Artinya, kendaraan apa pun yang menggunakan tepi jalan umum sebagai tempat parkir bisa dikenakan retribusi selama mekanismenya sesuai aturan hukum.
Dishub Dharmasraya juga menjamin bahwa seluruh dana hasil pungutan retribusi parkir ini akan langsung disetor ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana yang terkumpul nantinya dialokasikan kembali untuk membiayai program pembangunan serta pelayanan bagi masyarakat luas.
"Mulai dari pemeliharaan infrastruktur, penyediaan sarana transportasi, dan layanan pemerintahan lainnya," kata Catur.
Melalui penjelasan ini, ia sangat berharap agar masyarakat tidak lagi salah paham dan mengira bahwa pungutan menyasar kendaraan yang sedang melakukan pengisian atau mengantre normal di dalam SPBU.
Catur menekankan bahwa esensi utama dari kebijakan ini adalah demi menghadirkan ketertiban umum, menjaga keselamatan bersama, dan memastikan arus lalu lintas di sekitar area SPBU tetap bergerak lancar.
"Retribusi yang dipungut sesuai ketentuan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," tutup Catur.