Oleh sebab itu, pemanfaatan ruang milik jalan sebagai tempat pemberhentian sementara sah untuk dikenakan retribusi sesuai regulasi pemerintah daerah.
Meski tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp6.000 hingga Rp8.000 bagi armada truk di bahu jalan, Catur sekali lagi menggarisbawahi bahwa aturan ini tidak berlaku bagi unit kendaraan yang berada di dalam lingkungan SPBU.
"Kita arahkan ke tempat parkir, karena di bahu jalan menimbulkan kemacetan dan penindakan sesuai aturan berlaku. Jadi retribusi yang dipungut mulai dari Rp 6.000 hingga Rp 8.000, untuk kendaraan parkir di bahu jalan, bukan dalam kawasan SPBU," katanya.
Bagi sopir yang harus menunggu kedatangan pasokan BBM dalam waktu yang relatif lama, petugas telah mengimbau agar mereka memanfaatkan fasilitas kantong parkir yang sudah disediakan.
Langkah preventif ini diterapkan agar antrean kendaraan tidak meluber hingga memakan badan jalan dan mengacaukan arus lalu lintas sekitar.
Baca Juga: SPBU Meledak dan Terbakar di Jogja, Pengendara yang Antre BBM Sampai Mental
Menurut pengamatan Dishub, keberadaan truk-truk besar yang parkir di bahu jalan sering kali menjadi pemicu kemacetan parah, terlebih saat antrean kendaraan mulai mengular di dekat gerbang masuk SPBU.
Selain menghambat pergerakan kendaraan lain, posisi truk besar di tepi jalan juga dinilai menutup akses keluar-masuk kendaraan lain ke SPBU, sekaligus memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.
"Selain itu, truk yang parkir di bahu jalan mengganggu kendaraan lain yang hendak masuk ke SPBU, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Jadi, aturan kami jelas," tuturnya.
Langkah penataan ini dirasa sangat mendesak demi menjamin kelancaran berkendara serta meminimalkan potensi kecelakaan di titik-titik antrean.
Pihak Dishub pun telah bergerak memberikan edukasi langsung kepada para sopir truk dan pengelola SPBU terkait larangan pemanfaatan bahu jalan sebagai area tunggu darurat.
Catur menambahkan bahwa penarikan retribusi ini menjadi konsekuensi bagi sopir yang tetap nekat parkir di bahu jalan meski sudah diarahkan ke lokasi yang benar.
Skema ini pun dibuat bukan semata-mata demi mengejar target pendapatan daerah, melainkan sebagai instrumen untuk mendorong kedisiplinan para sopir dalam berlalu lintas.