GridOto.com - Viral baru-baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menarik retribusi parkir ke truk yang parkir di bahu jalan saat sedang antre BBM.
Truk-truk tersebut ditarik retribusi sebesar Rp 6 ribu hingga Rp 8 ribu.
Isu ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan petugas Dishub sedang memberikan karcis ke sopir truk di area dekat sebuah SPBU.
Hal ini memicu asumsi adanya pungutan liar terhadap kendaraan yang mengantre BBM di dalam area SPBU.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby, memberikan klarifikasi bahwa kendaraan yang posisinya berada di dalam halaman SPBU sama sekali tidak dikenakan biaya retribusi.
Pungutan tersebut murni hanya menyasar truk-truk yang memakai tepi atau bahu jalan umum sebagai tempat berhenti sembari menunggu ketersediaan BBM.
"Video yang viral merupakan dokumentasi saat petugas Dishub melaksanakan sosialisasi kepada sopir truk dan pengelola SPBU mengenai penataan kendaraan yang mengantre BBM," kata Catur melansir TribunPadang (15/7/2026).
Catur kembali menegaskan bahwa area internal milik SPBU bukanlah objek pungutan parkir pihak Dishub.
Baca Juga: Sopir Angdes Meninggal Dunia Saat Antre BBM di SPBU, Petaka Cekcok Berujung Tembakan
Biaya tersebut baru akan ditarik jika truk kedapatan berhenti di tepi jalan umum dalam jangka waktu tertentu, baik untuk menunggu giliran masuk maupun menanti pasokan BBM tiba.
"Perlu kami jelaskan bahwa tidak ada retribusi yang dikenakan kepada kendaraan yang berada di area halaman SPBU. Retribusi dikenakan untuk kendaraan yang memanfaatkan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir saat menunggu BBM tersedia atau sebelum masuk ke SPBU," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aktivitas kendaraan yang berhenti di bahu jalan sudah masuk dalam definisi parkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.