Pria Asal Bone Terancam Denda Rp 10 Miliar, Bawa Mobil Rental Lewati Batas Wilayah Kesepakatan

By , Kamis, 16 Juli 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi mobil rental yang dipakai kurir membawa 3 kg sabu mati mendadak karena GPS melacak mobil keluar dari wilayah kesepakatan di Kolaka, Sulawesi Utara dan kini pengemudi terancam denda Rp 10 miliar (Gemini AI)

GridOto.com - Pria berinisial AS (29) asal kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terancam denda Rp 10 miliar dan pidana penjara karena membawa mobil rental melewati batas wilayah kesepakatan.

Mobil yang dikemudikan tiba-tiba mogok karena fitur dari GPS mobil rental yang bisa mematikan mesin dari jarak jauh.

Dari sini terbongkar, ternyata mobil rental yang dibawanya mengangkut serbuk putih senilai miliar rupiah saat memasuki wilayah Kolaka, Sulawesi Utara.

Pengungkapan ini bermula dari warga melaporkan adanya mobil warna hijau yang mogok tanpa pengemudi di tengah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, dekat Polsek Kolaka sekitar pukul 23.30 Wita, (6/7/26).

Karena memicu kemacetan, petugas Polsek Kolaka mengevakuasi mobil tersebut.

Saat diperiksa, polisi terkejut menemukan 60 paket sabu siap edar seberat 3 kilogram atau 3.055,16 gram yang disembunyikan di bagasi belakang, tepatnya di bawah ban serep.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, mengungkapkan mobil tersebut ternyata mati karena sengaja dimatikan oleh pemilik rental lewat sistem pelacak.

Pemilik rental di Palopo tersebut panik karena kesepakatan awal dengan penyewa yang belakangan diketahui seorang bandar sabu inisial RI, mobil hanya dipakai sampai Palopo, namun malah dibawa menyeberang hingga ke Kolaka.

Setelah melakukan pendalaman, polisi akhirnya berhasil membekuk kurir narkoba AS yang bertindak sebagai sopir di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kolaka.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha menambahkan, pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas Sulawesi yang rapi.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp 50 Juta, Dua Pria Simpan 25 Kg Benda Terlarang di Box Audio Honda City Hatchback

Ditresnarkoba Polda Sultra tunjukan barang bukti sabu seberat 3 kg yang diangkut pakai mobil rental oleh kurir di Kolaka (Kiki Andi Pati/Kompas.com)

Penyelundupan barang haram itu berawal dari Kabupaten Pinrang, lanjut Palopo (Sulsel) kemudian diseberangkan menuju Pelabuhan Siwa ke Pelabuhan Tobaku di Kolaka Utara dan berakhir di Kabupaten Kolaka.

"Benar, personel di lapangan telah mengamankan seorang tersangka berinisial AP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.055,16 gram atau sekitar 3 kilogram," tutur Amri kepada awak media di Mapolda Sultra, (13/7/26) disitat dari Kompas.com.

"Kasus ini merupakan hasil kerja keras tim jajaran Polres Kolaka di-back up anggota Reserse Narkoba Polda (Sultra,-red)," ungkap Amri .

Ia menyatakan Kolaka ini menjadi pintu gerbang masuknya narkoba, sebab di wilayah itu ada pelabuhan kapal langsung dari dari pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone.

Amri memaparkan, kebanyakan barang haram itu masuk ke wilayah Sultra dari jaringan provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Kalimantan.

Sementara untuk jaringan Sumatera biasanya masuk melalui udara.

Lebih lanjut, Amri menjelaskan tersangka AS diperintahkan oleh seorang bandar berinisial RI, untuk mengambil 3 paket besar sabu di Kabupaten Pinrang.

Barang tersebut dibawa ke Palopo untuk dipecah menjadi 61 paket.

Satu paket disimpan di sebuah rumah kosong di Palopo, sementara 60 paket sisanya dibawa menyeberang ke Sultra lewat jalur laut.

Saat tiba di Kolaka, AS sempat berputar-putar karena kehilangan kontak dengan sang bandar, RI, hingga akhirnya mobil yang dikemudikannya dimatikan secara remote oleh pemilik rental tepat di dekat kantor polisi.

Baca Juga: Geng Gagak Hitam Disembelih BNN, Uang Rp 1 Triliun Berwujud Serbuk Putih Terbongkar di Tangki Pajero Sport

Hasil tes urine juga menunjukkan AP positif mengonsumsi sabu.

Kepada penyidik, AS mengaku nekat menjadi kurir lintas provinsi karena motif ekonomi untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp 10.000.000 oleh RI jika sabu tersebut sukses didistribusikan di Kolaka.

Amri menambahkan, selain menyita sabu 3 kg, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik pembungkus sabu merek 666, 2 kantong kresek hitam, 1 unit ponsel warna biru dan 1 unit mobil warna hijau milik rental.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tegas dia.