Pria Asal Bone Terancam Denda Rp 10 Miliar, Bawa Mobil Rental Lewati Batas Wilayah Kesepakatan

By , Kamis, 16 Juli 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi mobil rental yang dipakai kurir membawa 3 kg sabu mati mendadak karena GPS melacak mobil keluar dari wilayah kesepakatan di Kolaka, Sulawesi Utara dan kini pengemudi terancam denda Rp 10 miliar (Gemini AI)

Amri menambahkan, selain menyita sabu 3 kg, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik pembungkus sabu merek 666, 2 kantong kresek hitam, 1 unit ponsel warna biru dan 1 unit mobil warna hijau milik rental.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tegas dia.