Amri menambahkan, selain menyita sabu 3 kg, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik pembungkus sabu merek 666, 2 kantong kresek hitam, 1 unit ponsel warna biru dan 1 unit mobil warna hijau milik rental.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tegas dia.