"Benar, personel di lapangan telah mengamankan seorang tersangka berinisial AP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.055,16 gram atau sekitar 3 kilogram," tutur Amri kepada awak media di Mapolda Sultra, (13/7/26) disitat dari Kompas.com.
"Kasus ini merupakan hasil kerja keras tim jajaran Polres Kolaka di-back up anggota Reserse Narkoba Polda (Sultra,-red)," ungkap Amri .
Ia menyatakan Kolaka ini menjadi pintu gerbang masuknya narkoba, sebab di wilayah itu ada pelabuhan kapal langsung dari dari pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone.
Amri memaparkan, kebanyakan barang haram itu masuk ke wilayah Sultra dari jaringan provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Kalimantan.
Sementara untuk jaringan Sumatera biasanya masuk melalui udara.
Lebih lanjut, Amri menjelaskan tersangka AS diperintahkan oleh seorang bandar berinisial RI, untuk mengambil 3 paket besar sabu di Kabupaten Pinrang.
Barang tersebut dibawa ke Palopo untuk dipecah menjadi 61 paket.
Satu paket disimpan di sebuah rumah kosong di Palopo, sementara 60 paket sisanya dibawa menyeberang ke Sultra lewat jalur laut.
Saat tiba di Kolaka, AS sempat berputar-putar karena kehilangan kontak dengan sang bandar, RI, hingga akhirnya mobil yang dikemudikannya dimatikan secara remote oleh pemilik rental tepat di dekat kantor polisi.
Hasil tes urine juga menunjukkan AP positif mengonsumsi sabu.
Kepada penyidik, AS mengaku nekat menjadi kurir lintas provinsi karena motif ekonomi untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp 10.000.000 oleh RI jika sabu tersebut sukses didistribusikan di Kolaka.