Pria Asal Bone Terancam Denda Rp 10 Miliar, Bawa Mobil Rental Lewati Batas Wilayah Kesepakatan

By , Kamis, 16 Juli 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi mobil rental yang dipakai kurir membawa 3 kg sabu mati mendadak karena GPS melacak mobil keluar dari wilayah kesepakatan di Kolaka, Sulawesi Utara dan kini pengemudi terancam denda Rp 10 miliar (Gemini AI)

GridOto.com - Pria berinisial AS (29) asal kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terancam denda Rp 10 miliar dan pidana penjara karena membawa mobil rental melewati batas wilayah kesepakatan.

Mobil yang dikemudikan tiba-tiba mogok karena fitur dari GPS mobil rental yang bisa mematikan mesin dari jarak jauh.

Dari sini terbongkar, ternyata mobil rental yang dibawanya mengangkut serbuk putih senilai miliar rupiah saat memasuki wilayah Kolaka, Sulawesi Utara.

Pengungkapan ini bermula dari warga melaporkan adanya mobil warna hijau yang mogok tanpa pengemudi di tengah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, dekat Polsek Kolaka sekitar pukul 23.30 Wita, (6/7/26).

Karena memicu kemacetan, petugas Polsek Kolaka mengevakuasi mobil tersebut.

Saat diperiksa, polisi terkejut menemukan 60 paket sabu siap edar seberat 3 kilogram atau 3.055,16 gram yang disembunyikan di bagasi belakang, tepatnya di bawah ban serep.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, mengungkapkan mobil tersebut ternyata mati karena sengaja dimatikan oleh pemilik rental lewat sistem pelacak.

Pemilik rental di Palopo tersebut panik karena kesepakatan awal dengan penyewa yang belakangan diketahui seorang bandar sabu inisial RI, mobil hanya dipakai sampai Palopo, namun malah dibawa menyeberang hingga ke Kolaka.

Setelah melakukan pendalaman, polisi akhirnya berhasil membekuk kurir narkoba AS yang bertindak sebagai sopir di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kolaka.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha menambahkan, pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas Sulawesi yang rapi.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp 50 Juta, Dua Pria Simpan 25 Kg Benda Terlarang di Box Audio Honda City Hatchback

Ditresnarkoba Polda Sultra tunjukan barang bukti sabu seberat 3 kg yang diangkut pakai mobil rental oleh kurir di Kolaka (Kiki Andi Pati/Kompas.com)

Penyelundupan barang haram itu berawal dari Kabupaten Pinrang, lanjut Palopo (Sulsel) kemudian diseberangkan menuju Pelabuhan Siwa ke Pelabuhan Tobaku di Kolaka Utara dan berakhir di Kabupaten Kolaka.