Musibah Berangkat Kerja, Motor Dirampas dan Tubuh Dibacok Begal di Flyover Kopo Bandung

By , Kamis, 16 Juli 2026 | 09:00 WIB

Ilustrasi aksi begal motor di Flyover Kopo, Bojongloa Kidul, kota Bandung, sekitar pukul 03:00 WIB, (14/7/26) (Gemini AI)

GridOto.com - Seorang warga Bandung, Jawa Barat berinisial D mengalami musibah saat berangkat kerja.

Motor dan ponselnya dirampas dan tubuhnya dibacok begal saat melintas di Flyover Kopo, Bojongloa Kidul, kota Bandung, sekitar pukul 03:00 WIB, (14/7/26).

Akibatnya korban D mengalami luka berat.

Aksi sadis itu terjadi saat korban hendak berangkat kerja melewati TKP, kemudian dipepet dua pelaku berboncengan motor.

Setelah korban berhenti, pelaku langsung menganiaya korban, dengan membacok korban hingga mengakibatkan luka di tangan kanannya.

Korban juga mendapatkan penganiayaan dengan luka pukulan dan tendangan.

Usai melakukan aksinya, pelaku merampas barang-barang korban dan meninggalkannya di TKP.

"Korban berinisial D yang mengalami luka berat serta kehilangan sepeda motor dan ponsel," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton di Polrestabes Bandung, (14/7/26) melansir Kompas.com.

Polisi yang mendapatkan laporan melalui layanan Call Center 110 langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

"Kurang dari tiga jam setelah kejadian, berkat kesigapan anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat, kedua pelaku berinisial RP dan RF berhasil diamankan di Kota Bandung," ucapnya.

Baca Juga: Masih Rezeki, Polisi Rebut Honda BeAT Ojek Online Dari Tangan Begal Hanya Dalam Waktu Singkat

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, (14/7/26) (Agie Permadi/Kompas.com)

Polisi menyebut salah satu tersangka diketahui merupakan anak di bawah umur yang masih berumur 16 tahun.

Saat ini, polisi masih mendalami pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban.

"Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami apakah para pelaku terlibat dalam aksi kriminal di TKP lain atau hanya di lokasi ini saja," ucapnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor dan ponsel milik korban serta motor dan dua bilah senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Menanggapi kondisi flyover Kopo yang minim penerangan dan rawan kejahatan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengupayakan pemasangan lampu jalan serta kamera CCTV guna meningkatkan keamanan bagi masyarakat yang melintas.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Setidaknya apabila lokasi tersebut memang dirasa rawan, mungkin akan dilakukan pemasangan lampu atau CCTV sehingga tempat tersebut menjadi lebih aman ketika masyarakat melintas," ucapnya.