"Ada beberapa ruas jalan yang akan dinaikkan dari zona C ke zona B. Di jalan Slamet Riyadi, jalan Gatot Subroto, jalan Teuku Umar, dan jalan Radjiman," jelas Haryono.
"Untuk tarif motor Rp 2.000 tetap Rp 2.000, untuk mobil dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000," pungkasnya.