Tarif Parkir Mobil di Solo Naik Jadi Rp 4.000 di 4 Jalan Ini, Bagaimana Dengan Motor?

By , Rabu, 15 Juli 2026 | 20:30 WIB

Ilustrasi parkir di jalan Slamet Riyadi, Solo ((TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto))

GridOto.com - Belum lama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengubah sejumlah ruas jalan masuk ke kategori zona parkir.

Perubahan dari Zona C menjadi Zona B tersebut menyasar jalan-jalan yang dinilai punya intensitas lalu lintas dan aktivitas parkir lebih tinggi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan perubahan tersebut adalah bagian dari penyesuaian kebijakan parkir yang telah dibahas bersama DPRD Solo.

Saat ini, penerapannya tinggal menunggu finalisasi evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

"Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan jalan Radjiman berubah dari Zona C ke Zona B. Tarifnya otomatis mengikuti ketentuan pada zona yang baru, sedangkan lokasi lainnya tetap," katanya melansir TribunSolo (14/7/2026).

Perubahan zonasi parkir itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui DPRD Solo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Motor dan Mobil Nunggak Pajak di Purwakarta Diincar Petugas, Terlihat di Parkiran Bakal Dicantol Ini

Empat ruas jalan yang mengalami perubahan kategori adalah Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Radjiman.

Keempat ruas tersebut dipilih karena menjadi kawasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, sehingga dinilai perlu menyesuaikan kategori zona parkir agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, ruas jalan lain yang tidak mengalami perubahan kategori tetap menggunakan zona parkir dan tarif yang berlaku saat ini.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Solo, Haryono, menjelaskan bahwa perubahan zona parkir juga berdampak pada tarif parkir kendaraan roda empat.

Meski demikian, tarif parkir motor dipastikan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp2.000.