Sopir Angkot Tua Bogor Enggan Tunduk, Nekat Hapus Tanda Tak Laik Jalan dan Tetap Narik

By , Rabu, 15 Juli 2026 | 14:30 WIB

Petugas Dinas Perhubungan memberikan tanda tak laik jalan kepada angkot Bogor yang sudah berusia di atas 20 tahun (Regi Pratasyah Vasudewa/Kompas.com)

"Ini juga penginnya mah diganti mobilnya tapi pengusahanya suruh narik-narik terus. 'udah enggak, enggak (kena razia)' gitu terus. Suruh dirapiin juga enggak mau, belum ada duit," jelas dia.

Soni berharap, petugas Dishub Kota Bogor dapat memberi keringanan bagi para sopir angkot tua untuk mencari uang di jalan.

Sebelumnya, sebanyak 16 angkot tua terjaring razia oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor karena masih mengaspal di area Jalan Juanda, (7/7/26).

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menyebut razia tersebut sebagai penegakan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang angkot.

"Ada 16 kendaraan angkutan umum yang memang sudah melebihi dari 20 tahun. Jadi, sudah melewati usia teknis kendaraan sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2026," kata Ridwan, kepada wartawan di Jalan Juanda, (7/7/26) disitat dari Kompas.com.

"Yang memang sudah di atas 20 tahun, kita lakukan penyemprotan dan penilangan usia melebihi dari 20 tahun ataupun 20 tahun," sambung Ridwan.