GridOto.com - Para sopir angkot tua di Bogor, Jawa Barat enggan tunduk dengan aturan armada di atas 20 tahun dilarang beroperasi.
Beberapa nekat menghapus tanda tak laik jalan dari cat semprot petugas Dinas Perhubungan dan tetap narik penumpang di jalan.
Pantauan, (13/7/26), Dishub Kota Bogor sedang berpatroli untuk merazia angkot tua di Jalan Kapten Musihat.
Dishub Kota Bogor mendapati satu angkot trayek 12 rute Cimanggu-Pasar Anyar yang tidak ada tulisan trayek pada bagian depan dan belakang, serta karat pada bagian atap.
Petugas Dishub pun memberhentikan angkot itu dan menyemprot bodi bagian depan dengan cat berwarna merah serta memberikan tanda silang berwarna hitam.
Sopir angkot trayek 12, Chairil (42), masih mengemudikan angkot keluaran tahun 2003 untuk mencari uang.
Ia mengaku angkotnya sudah dua kali diberi tanda tak laik jalan oleh Dishub.
Namun, ia menimpa tulisan 'Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun' itu dengan skotlet warna yang sama dengan bodi angkot.
"Kemarin udah, sempat (ditandai). Cuma saya baru malam dihapus. Karena (sopir) yang lain dihapus, banyak yang dihapus," tutur Chairil saat ditemui di Jalan Kapten Muslihat, (13/7/26) mengutip Kompas.com.
Selain mengikuti sopir lainnya yang menghapus tanda dari petugas, penghapusan juga dilakukan agar dapat mengaspal.
Baca Juga: Dicekik Aturan Baru, Pengusaha Angkot di Bogor Banting Setir Usaha Bengkel Sampai Jaga Warung
Dia mengaku sudah jenuh menjadi sopir selama 25 tahun, tetapi sulit untuk mendapat pekerjaan lain.