GridOto.com - Sampai saat ini masih banyak yang bingung terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online.
Salah satunya apakah polisi berhak menilang kalau pengendara sudah membayar pajak secara daring (online), namun belum sempat ke Samsat untuk mendapatkan cap pengesahan.
Menjawab hal tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi, menyebutkan kalau tidak ada penilangan terkait pajak.
Menurutnya, yang ada adalah apabila STNK-nya belum disahkan setiap tahunnya, maka bisa dilakukan penilangan.
Secara aturan, kewenangan polisi lalu lintas adalah memeriksa keabsahan STNK saat beroperasi di jalan raya, yang dibuktikan dengan adanya cap pengesahan tahunan.
Jika aspek administratif tersebut belum terpenuhi, kendaraan dianggap tidak sah secara operasional di jalan.
Lalu, bagaimana kalau sudah membayar pajak kendaraan, tapi lembar pajak pada STNK belum disahkan?
Baca Juga: Heboh Kabar Beli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan, Pertamina Bilang Begini
Masyarakat kini tidak perlu khawatir jika terjaring razia dalam kondisi tersebut, asalkan proses pembayaran pajak melalui aplikasi digital (e-Samsat atau Signal) sudah rampung dan memiliki bukti verifikasi yang sah.
"Jika belum sempat ke Samsat, nanti bisa pakai scan barcode (yang didapat setelah bayar pajak). Barcode itu di-print, lalu ditaruh di STNK," ujar Dwi menukil Kompas.com, belum lama ini.
Barcode atau kode QR yang dimaksud merupakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) digital yang dilengkapi dengan fitur E-Pengesahan.
Kode unik ini berfungsi sebagai bukti fisik sementara yang sah dan diakui oleh petugas di lapangan.