"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pemerintah mengenai pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi sehingga tidak tepat sasaran. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kelangkaan terjadi bbm, sehingga berpotensi mengganggu distribusi bbm bersubsidi ke masyarakat," kata hakim.
"Keadaan meringankan terdakwa belum pernah dipidana, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri. Kondisi ekonomi keluarga untuk membantu biaya perobatan ayah yang saat itu sakit, sehingga menurut majelis hakim sangat berat untuk terdakwa," lanjut hakim.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Medan menjatuhkan pidana 5 bulan 5 hari hari kepada keduanya.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada persidangan Selasa 16 Juni 2026, keduanya terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 5 bulan 5 hari.
Terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 55 UURI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 17 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Viral Petugas SPBU Dahulukan Isi Pertalite ke Jeriken Daripada Ambulans, Ini Faktanya
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di SPBU Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala (Simp. Pos) Kota Medan ada orang yang melakukan pengisian BBM menggunakan jeregen.
Setelah itu, para saksi, San F Purba, Erwin Oktorian, Framochyro yang merupakan anggota personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan yang kemudian melakukan penangkapan.
Terdakwa memperoleh 25 liter minyak jenis pertalite itu pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 12.40 WIB dari operator pompa saksi Azis Apandi Silalahi mengisi minyak jenis pertalite ke jeriken yang terdakwa.
Upah yang diberikan ke operator tersebut Rp 15.000 per jeriken yang mereka sepakati.
Minyak tersebut terdakwa beli untuk terdakwa jual kembali. Dan tidak ada menggunakan barcode Pertamina saat mengisi minyak itu.
Peristiwa ini bersamaan ketika banjir Sumatera yang membuat BBM saat itu sulit didapatkan.