GridOto.com - Viral beberapa waktu lalu dua pemuda bernama Aziz Apandi Silalahi (23) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro (23) tersangkut kasus pembelian Pertalite pakai jeriken.
Akibat perbuatannya, mereka harus berhadapan dengan proses hukum.
Perkara tersebut kini telah bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (9/6/2026).
Tak tanggung-tanggung, keduanya terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp 60 miliar.
Namun kasus keduanya kini akhirnya berakhir dengan senyuman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 25 liter.
Meski dinyatakan bersalah, hakim memaafkan keduanya sehingga dinyatakan tidak lagi perlu menjalani pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Running Mulsim Cibro telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan penumpukan bahan bakar minyak bersubdisi. Membebaskan terdakwa dengan pemaafan hakim sehingga tidak perlu menjalani pidana," kata Efrata Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Tiga Petani Bawa APV dan Pikap Terancam Rp 60 Miliar, Dipicu Jeriken Bermasalah
Pemaafan hakim atau echterlijk pardon adalah putusan pengadilan di mana hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan hukuman atau tindakan sesuai dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyakini kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 55 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 17 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski begitu, hakim menilai perbuatan terdakwa bukan untuk memperkaya diri sendiri melainkan untuk bertahan hidup dalam kondisi ekonomi keluarga yang kesulitan.