Motor dan Mobil Nunggak Pajak di Purwakarta Diincar Petugas, Terlihat di Parkiran Bakal Dicantol Ini

By , Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00 WIB

Ilustrasi motor yang menunggak pajak di Jawa Barat dicantoli surat peringatan saat parkir di tempat umum (Gemini AI)

GridOto.com - Pemerintah kabupaten Purwakarta memiliki kebijakan unik terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

Motor dan mobil yang terpantau telat pajak akan jadi incaran petugas ketika parkir di tempat umum.

Kendaraan tersebut akan langsung ditempeli 'Surat Peringatan' berdasar data Samsat Jawa Barat.

Dalam surat itu, pemilik kendaraan diminta segera membayar pajak melalui aplikasi Sapawarga atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mengatakan, pemasangan surat peringatan itu bukan untuk mempermalukan pemilik kendaraan, melainkan sebagai bentuk edukasi dan pengingat agar masyarakat lebih patuh membayar pajak.

"Ini sebenarnya untuk mengingatkan agar kita segera bayar pajak. Pajak kendaraan teman-teman semua itu sangat menentukan seberapa luas jalan dan seberapa panjang jalan yang akan kita perbaiki," ujar Binzein, (7/7/26) menukil Kompas.com.

Menurut dia, surat peringatan tersebut juga dilengkapi kode QR yang dapat dipindai untuk mengunduh aplikasi Sapawarga sehingga pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara digital.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Kendaraan Nunggak Pajak dan Berpelat Luar Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT

Binzein menjelaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah membiayai pembangunan, terutama perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan.

Ia mengatakan, pembangunan jalan di berbagai wilayah dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Karena itu, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendanaan penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan.

Pada bagian bawah surat peringatan itu juga tercantum pesan, "Pajak Kendaraan Lunas, Pembangunan Jalan Meluas," sebagai ajakan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.