Biodiesel B50 Resmi Dijual, Menteri Bahlil Lanjut Kejar Target Mandatori Bioetanol E10-E20

By , Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:30 WIB

Bioetanol merupakan Pertamax yang dicampur Etanol yang berasal dari Tebu (Kolase MOTOR Plus)

GridOto.com - Setelah selesai meluncurkan Biodiesel B50, pemerintah masih punya pekerjaan rumah lain soal bensin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia lanjut kejar target Mandatori Bioetanol sebagai campuran bensin.

Bahlil menegaskan keberhasilan program biodiesel akan menjadi cetak biru (blueprint) bagi implementasi mandatori bioetanol di Tanah Air.

Pemerintah bahkan telah menetapkan tenggat waktu yang jelas untuk memulai kebijakan tersebut.

"Dengan keberhasilan B50 maka kita mau copy, mau contoh untuk bensin, yaitu etanol. Nah, arahan Bapak Presiden, etanol kita harus lakukan, maka mandatori kita akan lakukan 2027," ujar Bahlil, saat Peluncuran B50 di Karawang, Jawa Barat, (9/7/26) mengutip Kompas.com.

Sama seperti perjalanan panjang biodiesel yang dimulai dari persentase rendah sebelum akhirnya mencapai B50, penerapan mandatori bioetanol pada kendaraan berbahan bakar bensin (bensin/gasoline) juga akan mengadopsi pendekatan bertahap.

Langkah ini diambil guna memastikan kesiapan dari sisi hulu, terutama pasokan bahan baku, sekaligus kesiapan dari sisi hilir, termasuk infrastruktur distribusi dan kompatibilitas mesin kendaraan masyarakat.

"Tahap pertama 10 persen sampai dengan 20 persen. Sehingga, etanol ini akan bisa mengikuti jejak dari biodiesel," tutur Bahlil.

Dengan target awal berkisar antara E10 hingga E20, pemerintah optimistis industri otomotif nasional dapat beradaptasi dengan cepat tanpa memerlukan modifikasi mesin yang masif dari konsumen.

Berbeda dengan biodiesel yang mayoritas mengandalkan Crude Palm Oil (CPO) dari kelapa sawit, pengembangan bioetanol di Indonesia dirancang untuk lebih fleksibel dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati lokal.

Baca Juga: Siap-siap, Bensin Campur Etanol 20 Persen Mulai Berlaku di Tahun Segini

Keanekaragaman komoditas ini diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus ketahanan energi secara beriringan.

Untuk merealisasikannya, pemerintah tidak akan bergerak sendiri. Sinergi antara badan pengelola investasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sektor privat menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem bioetanol yang kokoh dari hulu ke hilir.

"Jadi, tebu, singkong, kemudian jagung, dan itu akan dikelola bersama-sama baik Danantara, maupun Pertamina, dan swasta yang lain," ujarnya.

Melalui keterlibatan Danantara sebagai superholding investasi baru bersama Pertamina dan pelaku usaha swasta, diharapkan investasi pada pabrik pengolahan bioetanol (distillery) dan perluasan lahan komoditas ramah energi dapat terakselerasi sebelum kewajiban mandatori resmi berjalan pada tahun 2027.