Jangan Kaget Motor Mendadak Ketempelan Stiker Ini, Bapenda Jateng Beri Penjelasan

By , Jumat, 10 Juli 2026 | 17:10 WIB

Viral stiker belum lunas pajak ditempelkan di sepakbor belakang motor. Ini penjelasan Bapenda Jateng (TribunSolo.com/Istimewa)

GridOto.com - Viral belum lama ini sebuah motor ditempeli stiker dengan tulisan "Belum Lunas Pajak Kendaraan Bermotor".

Stiker tersebut terpasang di bawah pelat nomor kendaraan AD 6051 K di bagian belakang yang diketahui merupakan kendaraan berpelat wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Unggahan itu pun memicu beragam tanggapan dari warganet.

Sebagian mempertanyakan legalitas pemasangan label tersebut, sementara lainnya mengira kendaraan itu sengaja dipermalukan karena menunggak pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Tata Usaha UPPD Sukoharjo, Luh Ika Palupi, membenarkan label tersebut memang dipasang oleh petugas.

Namun, pemasangan itu adalah bagian dari program Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat) yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.

"Betul, itu terkait kegiatan Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat), yang merupakan program dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah," kata Upi, sapaan akrab Luh Ika Palupi melansir TribunSolo.com, Kamis (9/7/2026).

Menurut Upi, program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Datang Niat Bayar Pajak, IRT Pulang Jalan Kaki Usai Motor Raib di Parkiran Samsat

Pelaksanaannya dilakukan melalui pemeriksaan langsung status pajak kendaraan oleh tim gabungan.

"Prosesnya, tim gabungan secara rutin menyambangi instansi pemerintah, sekolah, maupun perusahaan untuk mengecek secara langsung status pajak kendaraan bermotor milik dinas maupun pegawai," jelasnya.

Apabila ditemukan kendaraan yang masa pajaknya telah habis atau belum diperpanjang, petugas akan menempelkan label sebagai bentuk pemberitahuan agar pemilik segera melunasi kewajibannya.

Meski sempat menjadi sorotan di media sosial, Upi memastikan pemilik motor dengan nopol AD 6051 K kini telah memenuhi kewajibannya dengan melunasi pajak kendaraan.

"Untuk kendaraan yang sempat viral tersebut, pajaknya sudah dibayar dan sudah lunas. Karena itu, pemilik kendaraan sudah diperbolehkan melepas label yang sebelumnya ditempel oleh petugas," ujarnya.

Ia berharap masyarakat tidak salah memahami tujuan pemasangan label tersebut.

Program Gadis Pantura, lanjutnya, lebih mengedepankan edukasi dan pengingat kepada wajib pajak agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor, bukan untuk mempermalukan pemilik kendaraan.

Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama UPPD di setiap daerah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.